Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! Eks Rektor UGM Sofian Effendi Sebut Jokowi Tak Pernah Lulus dari Fakultas Kehutanan
Advertisement . Scroll to see content

Inpres Tentang Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Dinas Pemerintah diteken Jokowi, Ini Isi Lengkapnya

Rabu, 14 September 2022 | 20:53 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Inpres Tentang Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Dinas Pemerintah  diteken Jokowi, Ini Isi Lengkapnya
Inpres Tentang Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Dinas Pemerintah diteken Jokowi, Ini Isi Lengkapnya

JAKARTA, iNewsBelu.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September. Inpres ini tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Pada Diktum pertama, Jokowi meminta pihak terkait agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut