get app
inews
Aa Read Next : Desak Presiden Jokowi Mundur Massa Datangi KPU Tolak Hasil Pemilu 2024

Inpres Tentang Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Dinas Pemerintah diteken Jokowi, Ini Isi Lengkapnya

Rabu, 14 September 2022 | 20:53 WIB
header img
Inpres Tentang Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Dinas Pemerintah diteken Jokowi, Ini Isi Lengkapnya

JAKARTA, iNewsBelu.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September. Inpres ini tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Pada Diktum pertama, Jokowi meminta pihak terkait agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:

- Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

-Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

 -Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehiclel dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Pada Diktum Kedua, Jokowi memberikan arahan khusus kepada beberapa menteri, Kapolri hingga kepala daerah.

Pada Diktum Ketiga, dikatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik oleh pemerintah pusat dan daerah dapat  dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehiclel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (baterai electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah," bunyi Diktum Keempat. 

Pada Diktum Kelima, dijelaskan bahwa pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi Diktum Keenam.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut