get app
inews
Aa Read Next : Sadis, Gegara Hadiah Natal Bocah 14 Tahun Tembak Mati Kakak Perempuan

Tersangka Bripka MN yang Tembak Mati Rekan Polisi di Lombok Timur Akhirnya Resmi Dipecat

Selasa, 13 September 2022 | 20:35 WIB
header img
Bripka MN yang menembak mati Briptu HT di Lombok Timur, NTB resmi dipecat dari anggota Polri. (Foto : Ist)

MATARAM, iNewsBelu.id - Tersangka yang tembak mati rekan polisinya Bripka MN yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Briptu HT dipecat dari anggota Polri

Pemecatan ini tindak lanjut dari kasus penembakan di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur pada 25 Oktober 2021 silam. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto telah membuat keputusan pemecatan terhadap Bripka MN berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.

"Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN," ujar Artanto, Selasa (13/9/2022). 

Dia mengemukakan, pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.

"Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut