get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Ya Ampun, Dalam 2 Tahun Terakhir Kekayaan Gubernur Papua Mencapai Rp12,5 Miliar

Selasa, 13 September 2022 | 17:06 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembe yang disebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Luar biasa dalam jangka waktu dua tahun terakhir harta kekayaan Gubernur Papua, Lukas Enembe, melonjak sebanyak Rp12,5 miliar, Lukas Enembe  disinyalir terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lukas Enembe diduga terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Lukas Enembe ke luar negeri. Rekening miliknya turut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (12/9/2022), harta kekayaan Lukas melonjak hingga Rp12,5 miliar hanya dalam kurun waktu dua tahun. 

Saat ini, Lukas tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp33.784.396.870 (Rp33,7 miliar). Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Lukas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Ditelusuri lebih jauh, Lukas juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020. Saat itu, kekayaan Lukas hanya sejumlah Rp21.190.182.290 (Rp21 miliar). Dari jumlah tersebut, ada peningkatan harta kekayaan senilai Rp12.594.214.580 (Rp12,5 miliar) dalam kurun dua tahun tersebut. 

Dalam laporan kekayaan terakhir, Politikus Partai Demokrat tersebut tercatat mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta kekayaan tidak bergerak milik Lukas berupa enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000.

Lukas juga tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya, terdiri dari mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp300.000.000. 

Kemudian, mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri seharga Rp150.000.000. Selanjutnya, mobil Toyota atau Jeep Land Cruiser Tahun 2010 seharga Rp396.953.600; serta mobil Toyota Camry Tahun 2010, senilai Rp85.536.000. 

Selain itu, Lukas juga dilaporkan memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707. Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe. 

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Politikus Demokrat tersebut dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut