Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik yang digelar terhadap Bharada Sadam tidak terkait dengan obstruction of justice.
Dedi memastikan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam termasuk golongan sedang. Namun Dedi tidak menyebut secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan.
"Kategori (pelanggaran) sedang dan tidak terkait obstruction of justice. Hasil sidang nanti akan disampaikan," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol Atus Wijayanto dan didampingi Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting I, Kombes Fitra Andreas Ratulangi serta Kombes Atnaini. Nurul mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD," katanya.
Untuk diketahui, Bharada Sadam merupakan mantan Ton 3 Kl Markas Yon D Resimen I Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Editor : Stefanus Dile Payong