JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan personel kepolisian yang sempat ditempatkan khusus (patsus) karena terseret dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. Kecuali mereka yang ditetapkan tersangka dalam dua kasus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan polisi yang sudah menghirup udara bebas yaitu mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, mereka yang bebas dari tempat khusus langsung bertugas di tempat yang terbaru yakni Pelayanan Markas (Yanma).
"Ditempatkan sesuai dengan putusan , di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari mengawasi," ujar Dedi. Mereka yang sempat ditempatkan khusus yakni:
1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
4 AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
5. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
7. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
8. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
9. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya
10. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro
Sementara, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yaitu Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri serta AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri serta AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari dua kasus tersebut, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
Editor : Stefanus Dile Payong