get app
inews
Aa Text
Read Next : SAH! Richard Eliezer atau Bharada E Resmi Nikahi Ling Ling

Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J, Ini Hukuman Untuk AKBP Pujiyarto

Jum'at, 09 September 2022 | 20:12 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut AKPB Pujiyarto disanksi etik untuk minta maaf dan ditahan 28 hari (1/9/2022)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pujiyarto disanksi minta maaf. 

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

AKBP Pujiyarto disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Dia juga disanksi ditempatkan khusus (patsus). 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut