get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Waduh! KPK Panggil Ulang Mantan KSAU Agus Supriatna terkait Pemeriksaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Jum'at, 09 September 2022 | 19:57 WIB
header img
Ilustrasi Gedung KPK. Mantan KSAU akan dipanggil ulang soal korupsi pengadaan helikopter (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna dan eks Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki, mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Surat pemanggilan ulang akan dikirim. Sedianya, kedua Purnawirawan TNI tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016 - 2017. 

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022). 
Ali mengatakan, keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Oleh karenanya, KPK meminta Agus dan Supriyanto untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK.

"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata Ali. Diketahui sebelumnya, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut