get app
inews
Aa Read Next : Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polresta Magelang Dipecat

Inilah 3 Mantan Pejabat Polda Metro Jaya yang Dipecat dengan Tidak Hormat

Kamis, 08 September 2022 | 21:46 WIB
header img
Sedikitnya ada tiga mantan pejabat Polda Metro Jaya yang dipecat dengan tidak hormat. Foto DOK MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id - Sedikitnya ada tiga mantan pejabat Polda Metro Jaya yang dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan ini berdasar pelanggaran yang telah menyimpang dari kode etik profesi polisi

Pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pejabat Polda Metro Jaya ini mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Sebagai seorang perwira polisi sudah sepantasnya bila akan mendapat sanksi bila terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut tiga mantan pejabat Polda Metro Jaya yang dipecat dengan tidak hormat, dilansir dari berbagai sumber :

1. Kombes Edwin Hatorangan 

Kombes Edwin sebelumnya sempat menjadi bawahan Kapolda Metro Jaya. Dia menjabat sebagai Wadir Intelkam Polda Metro Jaya pada tahun 2019 sampai 2021. 

Sebelum akhirnya dia dipindahkan menjadi Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta. Perwira polisi ini telah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri yang berdasar dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 
Mantan anggota Polda Metro Jaya ini dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Diberitakan bahwa Kombes Edwin sempat menerima sejumlah uang dari bukti foto yang telah tersebar di media sosial.

2. Irjen Djoko Susilo 

Pria yang menjabat sebagai Ditlantas Polri sebelum diberhentikan ini juga pernah mengemban jabatan sebagai Kabag Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya. Djoko Susilo diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 kala menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Akibat perbuatannya dia mendapat vonis 10 tahun. Ketika banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut