get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Didemosi Setahun, AKP Dyah Chandrawati Dinilai Tak Profesional Kelola Senpi Bharada E

Kamis, 08 September 2022 | 21:26 WIB
header img
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AKP Dyah Chandrawati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AKP Dyah Chandrawati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Dyah dianggap tidak professional dalam mengelola senjata api milik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, Dyah didemosi selama setahun. 

Menurut dia, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik Bharada E. 

"Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022. 

"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.

AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Nurul kembali menegaskan bahwa, sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut