get app
inews
Aa Read Next : Inilah Makna Tangisan Luhut untuk KSAD Maruli Simanjuntak

Momen Menhan Prabowo Beri Pistol Produksi Pindad ke 3 Kepala Staf Angkatan di Acara Penetapan Komcad

Kamis, 08 September 2022 | 19:37 WIB
header img
Menhan Prabowo memberikan pistol Pindad kepada KSAL, KSAU dan KSAD. (Foto dok Prabowo).

BATUJAJAR, iNews.id -  Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pistol sebagai cenderamata kepada kepala staf tiga angkatan. Pistol ini produksi industri pertahanan dalam negeri asal Bandung, PT Pindad (Persero). 

Penyerahan pistol ini di sela-sela penetapan Komcad 2022 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

Pistol sebagai tanda apresiasi tersebut diberikan oleh Prabowo kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebelum upacara penetapan Komcad 2022 dimulai.

Pistol cenderamata tersebut adalah pistol G2 Elite berwarna silver dan hitam. G2 Elite adalah salah satu pistol produksi PT Pindad dengan kaliber 9 x 19 mm parabellum. Pistol ini memiliki magazine yang mampu untuk menampung 15 butir peluru.

Pistol ini memiliki keunggulan berupa pisir belakang yang bersifat adjustable. Dengan panjang laras 5 inchi, akurasi yang dihasilkan tidak dapat diragukan. Upacara penetapan komcad 2022 ini dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Total 2.974 orang Komcad ditetapkan. Mereka akan memperkuat dan memperbesar kekuatan TNI.

Dalam laporannya kepada Wapres saat upacara, Prabowo menyampaikan pembentukan Komcad merupakan amanat Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 Pasal 27, diamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan Pasal 30 yang berisi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

Kemudian juga yang menjadi dasar adalah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, yang mengamanatkan Pembentukan Komcad dari unsur Warga Negara, yang pelaksanaannya melalu tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.  

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut