get app
inews
Aa Text
Read Next : Unik! Pace-Pace di Distrik Sota Papua Ukur Tinggi Badan saat Posyandu, Demi Kesehatan

Tiba di Gedung KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berompi Tahanan

Kamis, 08 September 2022 | 17:22 WIB
header img
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022) siang menggunakan rompi tahanan. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

KPK melakukan upaya jemput paksa dan penangkapan lantaran Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan. Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat yaitu penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut