get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Anas Urbaningrum Jadi Ketua Umum PKN

Belum Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Kamis, 08 September 2022 | 04:55 WIB
header img
Anas Urbaningrum. Foto: Istimewa

MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. 
Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut