Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Karena Cemburu, Wanita Cantik Tega Mutilasi Suami di Tengah Hutan, Kepala Korban Dipenggal
Advertisement . Scroll to see content

Guna Penyelidikan Kasus Mutilasi, Komnas HAM Kirim Komisioner ke Papua

Kamis, 08 September 2022 | 04:54 WIB
  • author Rizky Syahrial
Guna Penyelidikan Kasus Mutilasi, Komnas HAM Kirim Komisioner ke Papua
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam terbang ke Papua pada Rabu (7/9/2022) malam. Foto: Antara

Diketahui, enam oknum prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi empat warga itu terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta agar para oknum anggota TNI yang memutilasi beberapa warga di Mimika, Papua dihukum berat. "Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya publik bisa mengakses, sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu, itu yang pertama," ujar Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut