JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pengusutan perkara menghalangi penyidikan terus dikebut.
"AKP IW di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Secara paralel, penyidik Siber Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo. Dia diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," ujar Nurul.
Nurul menyebut, Bareskrim Polri saat ini sedang fokus untuk mempercepat melakukan pemberkasan terkait pengusutan perkara Obstruction of Justice tersebut.
"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ucap Nurul.
Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Editor : Stefanus Dile Payong