get app
inews
Aa Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Kombes Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo Lakoni Sidang Etik, 13 Saksi Selesai Diperiksa

Rabu, 07 September 2022 | 11:56 WIB
header img
Suasana di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang etik Polri terhadap Kombes Pol, Agus Nur Patria (Antara/Laily Rahmawaty)

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. 

Kombes Pol Agus Nur diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut