get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap

Waduh! 2 Orang dari Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Dagang

Selasa, 06 September 2022 | 15:46 WIB
header img
Bareskrim menetapkan tersangka kasus korupsi gerobak dagang.. (Foto: Ilustrasi/Ist)


JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019. Dua orang tersebut dari Kemendag. 

"Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag." kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Namun, Arief belum membeberkan identitas kedua tersangka. Begitu pula perannya. Pasalnya, akan segera dirilis untuk penjelasan lebih lengkapnya.  

Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI. 

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara. 

Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.   Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut