get app
inews
Aa Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap

Besok, Bareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo dengan Alat Lie Detector

Selasa, 06 September 2022 | 15:30 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa dengan menggunakan alat anti-bohong atau Lie Detector. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan alat anti-bohong atau Lie Detector, pada besok hari, Rabu 7 September 2022. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 "Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Sementara pada hari ini, kata Andi, penyidik memeriksa tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Susi. Mereka diperiksa juga dengan alat Lie Detector.  "PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini)," ujar Andi. 

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.  

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut