Tersangka ini ditangkap petugas sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoppy warna krim pelat BD 2983 GI tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada jika pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi, namun karena kasus ini menjadi atensi dari Kapolri sehingga penanganan-nya dilakukan bersama-bersama guna memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.
"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," terangnya.
Barang bukti yang didapati dari tersangka ini, kata dia, lumayan banyak lebih dari 5 gram sehingga dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik jika yang bersangkutan adalah pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsi-nya. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui apakah dia juga termasuk sebagai pengedar narkoba atau bukan.
Editor : Stefanus Dile Payong