get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Selain Kasus Ferdy Sambo, Ada 5 Kasus Pembunuhan Berencana yang Viral di Indonesia. Apa Saja?

Senin, 05 September 2022 | 22:03 WIB
header img
Ilustrasi (Foto:Medsos)

JAKARTA, iNewsBelu.id- Ada 5 kasus pembunuhan berencana yang viral di Indonesia selain kasus Ferdy Sambo menarik untuk dibahas.

Sebelum kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, rupanya Indonesia pernah digemparkan dengan kasus pembunuhan lain. Bahkan kasus ini begitu viral pada masanya.
Di Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP, di mana para tersangka bisa terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ada beberapa kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan dan fenomenal.

Berikut 5 kasus pembunuhan berencana yang viral di Indonesia selain kasus Ferdy Sambo dirangkum Okezone dari berbagai sumber:

1. Kopi Sianida

Kasus kopi sianida viral pada 2016 lalu. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai diracun dengan racun sianida yang dicampurkan dalam es kopi vietnam miliknya. Usai meminumnya, tak lama Mirna kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Kasus ini menjadi heboh dan pelik dengan banyaknya pihak yang terlibat seperti teman-teman Mirna, keluarga, hingga pegawai kafe.

Dengan banyaknya bukti yang mengarah pada dirinya, Jessica Wongso selaku teman dekat Mirna menjadi tersangka dalam kasus ini. Motif dari pembunuhan tersebut lantaran sakit hati karena kerap dinasihati Mirna soal pacarnya. Jessica diduga menjadi tokoh yang menaruh racun dalam minuman tersebut dan dihukum 20 tahun penjara.

2. Kasus cinta segitiga Ade Sara

Kasus pembunuhan berencana ini melibatkan sepasang kekasih bernama Ahmad Imam Al Hafid dan Assyifa Ramadhani. Seperti diketahui, Hafid dan Assyifa ditangkap terkait kasus pembunuhan Ade Sara. Keduanya membunuh Sara dengan cara menyetrum dan memasukan koran ke dalam mulut Sara. Motif pembunuhan tersebut berlatar belakang percintaan. Hafid kecewa lantaran Sara yang merupakan mantan kekasihnya menolak untuk bertemu lagi dengannya.

Saat diinterogasi polisi, Hafitd mengatakan jika ia sakit hati lantaran diputuskan Ade dengan alasan beda agama. Sementara Asyyifa mengaku jika dirinya sering cemburu karena Hafitd masih kerap menghubungi Ade.Kedua pelaku dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut