Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Sebaiknya Anda Simak Besaran Biaya Denda yang Dikenakan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Kakorlantas: Aktifkan Segera BPJS Kesehatan

Minggu, 04 September 2022 | 20:55 WIB
  • author Riana Rizkia, MNC Portal
Jadi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Kakorlantas: Aktifkan Segera BPJS Kesehatan
Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, layanan tersebut berguna untuk mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dikutip dari laman resmi humas.polri.go.id, Minggu (4/9/2022).

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut