Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Kakorlantas: Aktifkan Segera BPJS Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Sebaiknya Anda Simak Besaran Biaya Denda yang Dikenakan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:50 WIB
  • author Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Sebaiknya Anda Simak Besaran Biaya Denda yang Dikenakan
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBelu.id – Besaran biaya denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran wajib diketahui.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran per bulannya.

Di mana, pembayaran paling lambat yakni setiap tanggal 10.

Adapun jika terlambat membayar iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan mandiri akan dikenakan denda.

Lantas, berapa besaran biaya denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran?

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (31/8/2022), peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran bulanan tidak dikenakan denda.

Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan pekerja bila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iuran setiap bulannya.
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut