JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mengumumkan bahwa guru honorer kategori ini tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022.
Bahkan, bisa langsung penempatan. Ketentuan ini diberikan untuk kategori guru honorer yang memiliki poin plus dengan mengikuti program Kemendikbudristek sebelumnya.
Kategori guru honorer yang nanti menjadi pelamar dalam PPPK 2022 terbagi menjadi empat golongan yakni pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum atau prioritas 4. Dilansir dari Trend Guru, bagaimana skema pengangkatan guru honorer ini dan siapa saja guru honorer yang tergolong pelamar prioritas 1, 2, 3, dan 4?
Berikut penjelasannya:
1. Pelamar Prioritas 1 Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3. 2.
Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021. Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
3. Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong