SUMATERA BARAT, iNewsBelu.id - Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan seorang sopir yang diduga menjadi kurir penyelundupan rokok ilegal.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, rokok ilegal itu berjumlah 542 dus merek Luffman.
Dikatakan, kasus penyelundupan rokok ilegal berhasil diungkap pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jorong Pulau Punjung Nagari Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Pelaku inisial DI (43) adalah kurir yang berprofesi sebagai sopir merupakan warga Kecamatan Sukajadi Kabupaten Banyuasi, Sumatera Selatan," katanya, Minggu (4/9/2022).
"Di lokasi tim Satreskrim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berprofesi sebagai kurir dan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri yang saat ini masih dalam pengejaran," bebernya.
Bersama pelaku yang diamankan, ikut disita barang bukti berupa satu unit mobil truk merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT beserta STNK dan 542 dus rokok merek luffman. "Pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Makopolres Dharmasraya untuk upaya hukum lebih lanjut," paparnya.
Editor : Stefanus Dile Payong