get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Komnas HAM Sebut Kasus Marsinah akan Terulang pada Kasus Brigadir J, Apabila Tak Serius

Sabtu, 03 September 2022 | 21:48 WIB
header img
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, di mana banyak yang berubah-ubah dalam kasus ini. Foto/Ist

Terutama yang ditakutkan oleh dirinya, di mana para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menarik kesaksian mereka dalam BAP yang telah ada. "Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tegasnya.

Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice coloborator. Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia pun kemudian menyangkutkan kasus kematian Brigadir J dengan kasus Marsinah seorang buruh perempuan yang tewas akibat di perkosa kala itu. Pada waktu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena pada persidangan bergantung pada saksi mahkota. "Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya. Hal tersebut, dikarenakan pada saat itu hakim yang memimpin persidangan tersebut tidak bisa diyakinkan hanya berdasarkan keterangan saksi. "Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," tutupnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut