JAKARTA - Polri memecat atau menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan itu dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kombes Pol Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Rabu (31/8/2022).
Menurut Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225.000 dan SGD376.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.
Editor : Stefanus Dile Payong