Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Brigadir J Dilarang Ikuti Proses Rekonstruksi, Polri Beberkan Alasannya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:21 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Pengacara Brigadir J Dilarang Ikuti Proses Rekonstruksi, Polri Beberkan Alasannya
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mengikuti rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). FOTO/DOK.MPI

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengecam adanya tindakan dari pihak kepolisian yang melarang pihak pengacara melihat rekonstruksi ulah kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, ia telah dari pagi bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut