MEDAN, iNews.id - Pria lanjut usia berinisial I (57) ditangkap personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan atas tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dia nekat mencuri di Rumah Dinas Bupati Asahan di Jalan Sudirman, Kelurahan Mekar Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein mengatakan, pelaku I merupakan warga Jalan Hamka, Kelurahan Kisaran Baru, Kabupaten Asahan. Dia mencuri satu handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 warna mystic black yang berada dalam laci kamar rumah dinas Bupati Asahan.
"Pelaku masuk ke dalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jeruji besi. Setelah itu membuka laci dan mengambil handphone," ujarnya, Minggu (28/8/2022). Akibat kejadian tersebut, korban Cakra Bakti (42) warga Jalan Aksara Kompleks Pemda, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000. Korban kemudian melapor ke Polres Asahan.
"Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan menerima informasi pelaku hendak menjual handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jalan Kartini," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) untuk membeli handphone tersebut dan disepakati bertemu di Jalan Penegak, Kelurahan Tebing Tinggi Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Sesampainya di TKP, petugas bertemu dengan seorang laki-laki diketahui bernama I dan langsung diringkus dan menyita barang bukti handphone tersebut," ucapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah dinas Bupati Asahan. "Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kami dibawa ke Polres Asahan," kata Said.
Editor : Stefanus Dile Payong