get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Sanksi Pemecatan dari Polri

Senin, 29 Agustus 2022 | 05:06 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada dirinya dalam sidang etik. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J. Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut