get app
inews
Aa Read Next : BreakingNews! Wabup Malaka Kim Taolin Sah Dapat Rekomendasi dari DPP PKB untuk Maju Pilkada Malaka

Monitor WNA, Imigrasi Belu  Sosialisasi Aplikasi APOA

Senin, 14 Juni 2021 | 10:05 WIB
header img
Monitor WNA, Imigrasi Belu  Sosialisasi Aplikasi APOA

Monitor WNA, Imigrasi Belu  Sosialisasi Aplikasi APOA


Belu, inews.id -  Kantor Imigrasi Atambua kabupaten Belu gencar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pengelola hotel. Tujuannya untuk memantau para pendatang dari luar Negeri agar tak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dikatakan Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim saat sosialisasi aplikasi tersebut di hotel Kings Star pada Kamis (10/6)

.

Kepala imigrasi Atambua Halim  menegaskan, aplikasi ini wajib dimiliki oleh penginapan. Bahkan perusaahaan dan pribadi. Karena ini mengacu pada UU nomor 6 tahun 2011 pasal 72 dan pasal 117, bahwa pemilik penginapan atau hotel wajib melaporkan keberadaan orang asing. Kemudian pasal 177 ada sangsi bagi pemilik penginapan ataupun hotel jika tidak melapor keberadaan WNA akan disangsi 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta", tegas Halim.

Jadi Direktorat Keimigrasian pemgawasan dan penindakan memberi amanat kepada Kepala Imigrasi di seluruh Indonesia untuk sosialisasi APOA versi baru yang berbasis android. Karena selama ini APOA ini dilaksanakan berbasis website dan pemilik penginapan melapor secara manual. Sementara sekarang semua orang baik WNA dan pemilik penginapan sudah memiliki HP android dan bisa melapor keberadaan WNA secara simpel", tambah Halim. 

"Ini lebih mudah melaporkan. Aplikasi ini mampu memantau apa saja kegiatan hukum selama WNA di Indonesia dan keluar dari Indonesia.

Aplikasi APOA, selain diterapkan di Hotel, penginapan, juga diterapkan bagi perguruan tinggi/universitas dan sekolah. 


Ia menambahkan, aplikasi ini juga bermanfaat untuk memantau orang asing agar tak berbuat meresahkan warga. "Kalau ada orang asing yang mobilitas kan perlu dipantau pergerakannya misalnya dia wisata dan bekerja," jelasnya.

Bahkan, para pemilik aplikasi bisa melaporkan adanya dugaan pidana oleh para orang asing. "Misalnya ternyata dia teroris atau apa, bisa saja melaporkan lewat sini. Nanti akan kami tindaklanjuti koordinasi dengan instansi lain," jelas Halim.

Selama ini, pelaporan orang asing oleh pihak hotel, penginapan ataupun perusahaan dilakukan secara manual. Namun dengan adanya aplikasi ini disamping memudahkan bagi pihak hotel dan penginapan ataupun pihak perusahaan untuk melaporkan keberadaan orang asing di tempatnya.

“Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini para pengelola hotel dan penginapan serta perusahaan yang dikunjungi oleh orang asing itu dapat dengan cepat melaporkanya ke Imigrasi,”ujar Halim.

Sementara itu, Prisila Bere resepsionis Hotel Nusantara 2 Atambua yang diwawancarai mengatakan mengapresiasi adanya aplikasi ini. Dia berharap, dengan adanya APOA, pengawasan terhadap orang asing akan menjadi lebih maksimal. "Dengan begitu pelanggaran yang dilakukan oleh tamu asing bisa dicegah," ucapnya.

Prisila melanjutkan bahwa aplikasi APOA sangat membantu pihaknya, karena memudahkan mereka untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di hotel mereka. Sebelumnya kan kita melapor secara manual dan sekarang sudah ada APOA yang memudahkan pelaporan kami.

"Selama ini kami harus bolak-balik Imigrasi, Kodim dan Polres untuk melapor keberadaan WNA di hotel kami. Tetapi sekarang dengan APOA, selaku pengelola hotel kita tinggal melapor lewat hp android hotel dan mudah sekali", pungkas Prisila. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut