Setelah itu, pada malam harinya, mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mendatangi keluarga Brigadir J untuk memberikan penjelasan lebih detail. Namun, kata Listyo, Hendra menolak perbincangannya direkam, dan meminta agar obrolan tersebut dilakukan secara tertutup.
"Brigjen Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib. Keluarga mendapat penjelasan lebih detail, sehingga jumlah tembakan dan poisis tembak menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah," tuturnya. Intervensi lain yang didapat yakni ketika keluarga meminta agar prosesi pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan, namun ditolak oleh personel Divpropam Polri.
Alasannya, kata Listyo karena Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela. "Personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong