get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Digelar di PN Jaksel

Korupsi Minyak Goreng, Mantan Dirjen Daglu Kemendag Hadapi Sidang Perdana

Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:32 WIB
header img
Bersama empat terdakwa lain, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menghadapi sidang perdana hari ini. Foto/dok.SINDOnews

Para terdakwa diduga telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1.693.219.882.064. Kemudian, para terdakwa juga memperkaya perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu, PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, sejumlah Rp626.630.516.604.

Selanjutnya, para terdakwa juga diduga telah memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri sejumlah Rp124.418.318.216.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Para terdakwa merugikan keuangan negaea sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925. Dalam perkara ini, kelima terdakwa tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat.

Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng. Di mana, pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

Kemudian, hasil penyelidikan Kejagung, para eksportir diduga juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20% dari total ekspor. Hal itu sempat membuat minyak goreng langka di Indonesia.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut