GARUT, iNews.id - Kasus mayat pria yang ditemukan di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut pada Sabtu (20/8/2022) lalu, terungkap. Tidak hanya identitas korban, polisi juga berhasil menangkap pelaku yang membunuh korban.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Korban adalah seorang pengusaha jasa transportasi bernama M Stefanus Edityalay, warga Kota Bandung. Korban M Stefanus dibunuh oleh sopir pribadi berinisial RN alias Ujang (43).
"Dalam kurun waktu 1x24 jam, kami berhasil mengungkap korban berikut menangkap pelakunya. Tentunya pengungkapan ini hasil dari koordinasi kami dengan Polda Jabar dan polres terkait mengingat TKP pembunuhan di Kota Bandung," kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (22/8/2022).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut hanya menjadi lokasi pembuangan mayat korban. Jenazah Stefanus, ditemukan warga yang akan menyadap aren di pinggir jalan Jembatan Cisumur, Kampung Mekarpamili, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, sekira pukul 07.00 WIB.
"Pembunuhan diduga dilakukan (tersangka RN alias Ujang) pada 19 Agustus 2022 di rumah korban, Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, sekira pukul 13.00 WIB," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Pelaku memilih Cisewu, Kabupaten Garut, sebagai lokasi pembuangan mayat, tutur Kapolres Garut, karena kawasan Garut Selatan itu terkenal sepi.
"Seusai membunuh korban, pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil Mitsubishi Pajero putih milik korban dan berangkat ke arah Garut. Sengaja memilih Garut Selatan, khususnya wilayah Cisewu sebagai tempat membuang mayat karena gelap dan sepi," tutur Kapolres Garut.
Saat korban membawa senjata airsoft gun dari kamarnya, ujar Kapolres Garut, pelaku pun mencari palu. Palu tersebut kemudian dilemparkan dan mengenai wajah korban. Saat korban terjatuh, tersangka menghujamkan palu itu sebanyak dua kali ke bagian kepala belakang korban.
"Setelah meninggal, korban dijerat dan diikat kabel, kemudian dibungkus plastik, taplak meja, dan bed cover warna cokelat," tutur Kapolres Garut. Akibat perbuatannya, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, tersangka RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.
"Selebihnya kami akan koordinasikan apakah penanganan ada di Polres Garut atau melimpahkan pada satuan atas atau polres terkait," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Stefanus Dile Payong