Saat korban membawa senjata airsoft gun dari kamarnya, ujar Kapolres Garut, pelaku pun mencari palu. Palu tersebut kemudian dilemparkan dan mengenai wajah korban. Saat korban terjatuh, tersangka menghujamkan palu itu sebanyak dua kali ke bagian kepala belakang korban.
"Setelah meninggal, korban dijerat dan diikat kabel, kemudian dibungkus plastik, taplak meja, dan bed cover warna cokelat," tutur Kapolres Garut. Akibat perbuatannya, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, tersangka RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.
"Selebihnya kami akan koordinasikan apakah penanganan ada di Polres Garut atau melimpahkan pada satuan atas atau polres terkait," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Stefanus Dile Payong