5 Fakta Pernyataan Mahfud MD Terkait Pembunuhan Brigadir J di DPR, Bahas soal Kerajaan Ferdy Sambo!
4. Persilakan Bubarkan Kompolnas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, mempertanyakan tugas dan fungsi Kompolnas mempertanyakan soal eksistensi Kompolnas yang ia anggap telah salah dalam memberi penjelasan awal di kasus Brigadir J.
"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, luar biasa inilah dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?," ujar Desmond.
Menjawab hal tersebut, Mahfud mempersilakan DPR apabila ingin membubarkan Kompolnas.
"Oh terserah Bapak. Kan yang buat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan, bubarkan aja," tutur Mahfud.
"Silakan saja,"tambah Mahfud.
5. "Kerajaan' Ferdy Sambo Bukan Terkait Konsorsium 303 Judi Online
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta penjelasan kepada Ketua Kompolnas Mahfud Md terkait isu mengenai 'Kerajaan Sambo'. Dia menanyakan apakah kerajaan Irjen Pol Ferdy Sambo mempunyai keterkaitan dengan diagram konsorsium judi 303 yang beredar.
Diketahui, konsorsium 303 judi online yang disebut-sebut dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan sejumlah jenderal dan anggota polisi lainnya. Informasi tersebut pun kini viral di sosial media dan menjadi pembicaraan publik.
Mahfud pun menjelaskan, kerajaan Ferdy Sambo yang ia sebut bukan berkaitan dengan diagram Konsorsium 303 judi online. Dia sendiri pun tidak mengetahui perihal Konsorsium 303 judi online itu.
"Soal gambar-gambar itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya. Saya tidak tahu sama sekali. Yang saya baca di media itu Pak Teguh yang mengatakan itu, tapi saya katakan Kerajaan Sambo itu bukan dalam konteks gambar pembagian uang judi itu. Saya emalah nggak tahu yang begitu," tutur Mahfud.
Kerajaan Sambo, kata Mahfud, merujuk pada jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Dia pun mengusulkan kewenangan dan tugas divisi tersebut dipisah seperti trias politica yang terbagi legislatif, eksekutif dan yudikatif.
"Yang saya katakan itu Divisi Propam itu. Setiap biro ini kalau diamemeriksa ini produknya harus diputus oleh Pak Sambo. Kalau dia menyelidiki, harus Pak Sambo. Kalau dia menghukum harus juga Pak Sambo. Kenapa ini tidak dipisah saja kayak kita buat trias politica. Yang meriksa dan yang menyelidiki dan yang memutuskan beda dong," papar Mahfud MD.
Editor : Stefanus Dile Payong