Akan tetapi, Polri baru mengumumkan kasus ini ke publik tiga hari pasca peristiwa atau tanggal Senin 11 Juli 2022. Kapolri kemudian membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menangani berbagai isu liar yang menyelimuti kasus polisi tembak polisi. Timsus itu dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Pada 4 Agustus 2022, Kapolri lalu mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022. Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai pati Yanma Polri. Berselang empat hari, Kapolri lalu mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong