PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng , kini telah menangkap dan memeriksa oknum polisi bernisial Briptu D dan menyita uang sebesar Rp4,4 Miliar yang diduga hasil percaloan masuk anggota polisi. Ternyata, selain mengamankan oknum Briptu D dan menyita uang miliaran rupiah itu, Polda Sulteng juga mengamankan dua unit mobil.
“Selain menahan Briptu D, tim Polda Sulteng juga mengamankan dua unit mobil. Ini menjadi komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktik calo dalam penerimaan siswa Bintara Polri,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto.
Dia menyebutkan, Polda Sulteng kini telah memeriksa oknum polisi Briptu D dan sejumlah saksi lainnya terkait kasus dugaan suap penerimaan Bintara Polri di Kota Palu dengan barang bukti uang sekitar Rp4,4 miliar.
“Sedang kami tangani, nanti perkembangan atau proses hukum lainnya akan kami sampaikan,” ungkanya.
Didik mengatakan, Briptu D telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan, sedangkan barang bukti uang sebesar Rp4,4 miliar sudah dikembalikan kepada sejumlah orang tua calon siswa peserta seleksi penerimaan Bintara Polri.
Sebanyak 18 orang calon siswa peserta seleksi penerimaan Bintara Polri yang diduga menyerahkan uang kepada Briptu D telah dinyatakan gugur oleh panitia seleksi karena terbukti melanggar pakta integritas.
Sebelumnya, Tim Sub-Direktorat Pengamanan Internal Polda Sulteng menangkap oknum polisi Briptu D atas laporan masyarakat mengenai adanya suap dalam penerimaan Bintara Polri gelombang II di Sulawesi Tengah pada 28 Juni 2022. Dia menegaskan, penangkapan Briptu D berdasarkan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kata Didik masih terus dilakukan untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus suap penerimaan Bintara Polri tersebut.
Didik menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, dalam aksinya Briptu D untuk sementara bermain sendiri dalam praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.
"Belum ada keterlibatan pihak lain, dan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik," tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong