get app
inews
Aa Read Next : Siap - Siap !KPK Kembangkan Kasus Suap Rektor Universitas Lampung, Bidik Para Penyuap

Rektor Unila Samarkan Uang Suap Jadi Emas Batangan hingga Deposito

Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:58 WIB
header img
Rektor Unila Karomani/ dok KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) mensamarkan uang hasil dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sebesar Rp4,4 miliar menjadi tabungan deposito hingga emas batangan.

"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan totalnya senilai Rp4,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Ghufron menyebut uang sebesar Rp4,4 miliar itu berasal dari para orangtua yang anaknya didaftarkan untuk menjadi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Karomani diduga menerima uang tersebut melalui Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Santoso dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB).

"KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM," terangnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut