get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Waduh! Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Pekan Depan

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:12 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri pekan depan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pekan depan. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Kalau minggu ini tidak memungkinkan, paling tidak minggu berikutnya," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Polri sebelumnya merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.  

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut