Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologi Kepada Putri Candrawathi

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:05 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Ditetapkan Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologi Kepada Putri Candrawathi
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) dijerat pasal pembunuhan berencana. (foto: istimewa)

Siti menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani Putri. Menurutnya, Putri merupakan perempuan yang berkonflik dengan hukum.

Baginya, perempuan yang berkonflik dengan hukum memiliki hak yang dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam KHHAP, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," kata Siti. 

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka diputuskan setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut