JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengembalikan dokumen dari 16 Partai Politik (Parpol) yang sebelumnya mendaftar ke KPU guna mengikuti ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu, karena dokumen dari 16 Parpol tersebut dianggap tidak lengkap. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memeriksa kembali berkas yang telah diberikan oleh seluruh Parpol yang mendaftar pemilu 2024. Termasuk, dokumen fisik yang telah dilayangkan ke KPU.
"Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau Hardcopy," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022). Menurut Idham, dari total 40 Parpol yang sudah mendaftar ke KPU, terdapat 16 Parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap. Sehingga, kata Idham, KPU mengembalikan berkas maupun dokumen ke masing-masing Partai tersebut.
"16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Idham. Adapun 16 Partai yang dinyatakan tidak melengkapi berkas maupun dokumen tersebut yakni:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
3. Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik atau Pakar
7. Partai Pemersatu Bangsa PPB
8.Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Editor : Stefanus Dile Payong