JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan Ferdy Sambo mengajukan perlindungan untuk Istrinya, Putri Candrawathi alias PC, ke lembaga tersebut. Menurut LPSK, Sambo khawatir dengan pemberitaan di media pasca pecahnya peristiwa pembunuhan Brigadir J pada khalayak publik.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyampaikan kekhawatiran Sambo terhadap pemberitaan di media mendorongnya untuk melaporkan ke LPSK. Susi menjelaskan pemberitaan media menjadi momok yang dianggap masuk dalam poin tingkat ancaman bagi Sambo.
"Menurut FS, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susilaningtias saat jumpa pers, Selasa (16/8/2022).
Susi menjelaskan penyampaian alasan pemohon dari Istrinya tersebut disampaikan oleh Sambo di kantor pribadinya, ruangan Kadiv Propam Mabes Polri kepada LPSK. Pertemuan tersebut berlangsung pada 13 Juli 2022 setelah prahara penembakan di rumah dinas Sambo.
"Akan tetapi dalam rapat paripurna kami diputuskan, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Karena di dalam pemberitaan, masih terdapat hak jawab untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," lanjut Susi menambahkan.
Oleh sebab itu, Susi menjelaskan LPSK memutuskan permohonan perlindungan PC tidak dapat dikabulkan lantaran tidak ada bentuk ancaman terhadap keselamatan jiwanya.
"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," ujar Susi.
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi alias PC, istri Ferdy Sambo, ditolak lantaran adanya kejanggalan.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PCbertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli," kata Hasto.
Editor : Stefanus Dile Payong