get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Polisi Tembak Polisi di Bogor Akhirnya Resmi Dipecat

Jangan Banyak Ngoceh di Media! Kata Brigjen Andi Rian ke Kamaruddin terkait Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:36 WIB
header img
Foto : MNC Portal

Bahkan keterlibatan tersebut, kata Kamaruddin bisa dikategorikan menjadi dua yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi."Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ucapnya.

Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut