get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI

Nah lho!Pengajuan Perlindungan Putri Candrawathi ke LPSK ditolak, karena Dua Permohonan yang Janggal

Senin, 15 Agustus 2022 | 16:25 WIB
header img
Putri Candrawathi/ Foto: MNC Portal

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, karena janggal. Menurut LPSK, kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," kata Hasto, Senin (15/8/2022).

Hasto menuturkan karena kejanggalan tersebut, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal. Kendati demikian, lanjut Hasto, situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assesment LPSK.

"Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto.

Selain itu, Hasto juga menjelaskan pertimbangan menolak permohonan perlindungan ini karena mengingat keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Padahal kedua kasus itu yang menjadi landasan PC mengajukan permohonan perlindungan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut