get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar Unggah Foto Makan Pisang di Pasar

40 Parpol Daftar ke KPU, Baru 24 Dinyatakan Lengkap Berkasnya

Senin, 15 Agustus 2022 | 04:33 WIB
header img
Ilustrasi logistik KPU (Eka Guspriadi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 telah resmi ditutup pada pukul 23.59, Minggu (14/8/2022). Tercatat ada 40 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, baru ada 24 partai politik yang telah dinyatakan lengkap berkasnya.

"Dari ke-40 parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, Senin (15/8/2022). Adapun 16 parpol sisanya kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas. KPU rencananya mengumumkan hasil pemeriksaan berkas Senin ini.

Berikut 24 partai yang dinyatakan lengkap berkas 

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
4. Partai Bulan Bintang (PPB) 
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
6. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 
7. Partai Kebangkitan Nusantara 
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 
9. Partai Demokrat 
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 
15. Partai Amanat Nasional (PAN) 
16. Partai Golongan Karya (Golkar) 
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) 
19. Partai Buruh 
20. Partai Republik 
21. Partai Ummat 
22. Partai Republiku Indonesia 
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) 
24. Partai Republik Satu

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut