Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ternyata Ini Alasan nya, Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Dipindah Ke Lapas Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Yes!Bharada E Dikawal 24 Jam usai LPSK Resmi diKabulkan sebagai Justice Collaborator

Minggu, 14 Agustus 2022 | 05:34 WIB
  • author Muhammad Farhan, MNC Portal
Yes!Bharada E Dikawal 24 Jam usai LPSK Resmi diKabulkan sebagai Justice Collaborator
Bharada E. (MNC Portal)

Sebelumnya, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, lembaganya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim. Tindakan assesment ini dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut