JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercayakan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka disebut sudah jelas.
"Ya tanyakan ke Kapolri, saya udah keseringan menyampaikan itu. Tanyakan ke Kapolri. Kan sudah jelas semuanya," kata Jokowi, Jumat (12/8/2022).
Baca JugaJokowi Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Penularan Lokal OmicronSaat ditanyakan mengenai desakan untuk membuka motif pembunuhan secara detil, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Listyo. "Tanyakan ke Kapolri, karena sudah jelas semuanya. Tanyakan Kapolri," kata Jokowi
Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM, dan Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong