JAKARTA - Komnas HAM meminta 31 anggota Polri yang terlibat dalam kasus penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan terbukti melanggar kode etik untuk dapat dipidana. "Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya obstruction of justice itu dalam konteks HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
"Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik," imbuhnya.
Menurutnya, 31 polisi yang telah diperiksa dalam kasus ini telah terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. "Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, Timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," terangnya. Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
"Jadi untuk Irsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong