get app
inews
Aa Text
Read Next : PIN Polio, Bupati Belu Ajak Orangtua Berbondong-Bondong Bawa Anak ke Posyandu

Waow! Ternyata Sertifikat Vaksin Sudah Ada Sejak Jaman Khalifah Utsmaniyah 1908

Kamis, 11 Agustus 2022 | 22:59 WIB
header img
Sertifikat vaksin Kekaisaran Utsmaniyah 1908. (Foto: slobodenpecat)

JAKARTA, iNews.id - Sertifikat vaksinasi ternyata sudah ada sejak Kekaisaran Utsmaniyah kira-kira seabad lalu. Surat keterangan telah divaksin itu berbahasa Arab resmi namun ada juga Prancis dalam lembaran yang sama.   Dalam dokumen vaksinasi tersebut, terdapat data-data dari seseorang yang sudah disuntik. Mulai dari nama, umur dari seseorang yang divaksin hingga data dan pekerjaan orang tua. 

Saat itu baru ada dua jenis vaksin yang ditemukan, yakni campak dan pes.  Dari sertifikat vaksin yang beredar di internet, menunjukkan jika vaksinasi dilakukan untuk mencegah wabah penyakit pada masa Kesultanan Utsmaniyah, pemerintahan Sultan Abdulhamid II tahun 1326 H/1908 M. 

Tertanda Abdulhamid Khan bin Abdulmejid al-Muzafer daima. Sementara nama orang yang divaksin yakni Ismail Efendi usia 10 tahun.  Nama ayah Ismail yakni Mehmed Aga dengan pekerjaan pengemudi. Dalam sertifikat itu juga dicantumkan alamat tempat tinggal Ismail dan keluarga.   Ada pula kalimat pernyataan yang menyebutkan vaksinasi dilakukan tanpa paksaan. Sertifikat ini diserahkan kepadanya pada 13 Oktober 1908 M, bertepatan dengan 1326 Hijrah. Petugas Vaksinasi yakni Mustafa bin Hussein. Sebagai infromasi Utsmaniyah menguasai wilayah kekuasaan transkontinental yang sangat luas mulai dari tahun 1299 hingga 1922. Pada puncak kejayaannya, Kesultanan Utsmaniyah berkuasa mulai dari Hongaria hingga ke bagian utara Somalia di sebelah selatan, dan dari Aljazair di sebelah barat hingga Irak di sebelah timur. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut