JAKARTA, iNews.id - Polri mempercepat proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Langkah itu dilakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan agar dalam waktu tidak terlalu lama, juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya juga tidak terlalu lama kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus teesebut. Kapolri telah memerintahkan agar proses penanganan perkara dapat dilakukan dengan cepat.
"Harus melakukan pemeriksaan secara marathon, cepat dan juga berkomunikasi dengan Kejaksaan," ujar Dedi.
Atas dasar itu, Dedi berharap proses penanganan perkara tidak menemukan kendala. Dia juga berjanji pihaknya bakal terbuka terhadap segala perkembangan perkara ke publik. Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong